Pilihan +INDEKS
3 Tahanan di Pelalawan Kabur Saat Sidang Berhasil Ditangkap, 4 Masih Buron
TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Pelalawan, Riau, membekuk tiga tahanan kejaksaan yang kabur saat sidang. Sementara empat lainnya masih buron alias belum tertangkap.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, tiga tahanan yang berhasil ditangkap adalah Rian Hidayat (28), Guntur Saputra (20), dan Eko Siswanto (39).
"Kalau Rian terdakwa kasus narkoba, Guntur tahanan kasus curanmor, dan Eko kasus narkoba," kata Kaswandi dilansir Okezone, Rabu (20/3/2019).
Sementara empat tahanan yang belum ditangkap adalah Septian Ade Fernandes (27), Praja Sutanan (33), dan Junaidi (22) yang merupakan terdakwa kasus narkotika. Sementara Arnius Hulu (22) adalah terdakwa kasus curanmor.
"Untuk tahanan yang kabur dan sudah tertangkap, masih kita periksa di Polres Pelalawan. Sementara empat tahanan masih diburu," imbuh Kaswandi.
Seperti diberitakan, tujuh tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan kabur pada 19 Maret 2019. Mereka melarikan diri saat menunggu giliran sidang. Mereka kabur setelah merusak terali besi kamar mandi sel Pengadilan Negeri Pelalawan. (*)
Sumber: Riaugreen.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
"Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu*
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberan.
Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu*
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Dalam rangka mendukung Program Pencegah.
Sedang Pakai Sabu, Pria di Peranap Ditangkap, Barang Bukti 1,12 Gram Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.





