Pilihan +INDEKS
Korupsi ADD, Eks Kades di Meranti Riau Divonis 5 Tahun Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/5/2019).
Terdakwa dijerat Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
"Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Munib membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta
"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," kata Dahlia.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara.
JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurangan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.
Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







