Pilihan +INDEKS
KPK Jadikan Bupati Bengkalis Tersangka,Diduga Terima Suap Rp5,6M
TRANSMEDIARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status yersangka untuk AMU atau Amril Mukminin yang kini menjabat sebagai Bupati Bengkalis. AMU tersangkut dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.
"Tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/19).
Dijelaskan Syarif, proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Setelah sua pertama, AMU diduga kembali melakukan pertemuan antara perwakilan PT CGA. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu.
"Dalam pertemuan tersebut Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA," jelas Syarif.
Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Riauterkini.com | Editor : bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Kaderisasi, GAMKI Inhu Lantik Pengurus PAC Seberida
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen.
Dukung Pelayanan Prima Peradilan, BRI Rengat Edukasi Layanan Perbankan di PN Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BRI Cabang Rengat menunjukkan komitmennya mendukung p.
Komite SMPN 5 Rengat Barat Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD Inhu Timbun Bahu Jalan Sekolah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PAC GAMKI Batang Cenaku Resmi Terbentuk, Daniel Purba Dipercaya Jadi Ketua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angka.





