Pilihan +INDEKS
Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti:Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim
TRANSMEDIARIAU.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas.
Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.
Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal.
Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan
Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.
Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.(***)
Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti:Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim
TRANSMEDIARIAU.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas.
Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.
Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal.
Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan
Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.
Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







