Pilihan +INDEKS
Kepala BPSDM Kemendagri Terangkan Sistem Kerja ASN di Era New Normal
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru (new normal).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Teguh Setyabudi saat menjadi pemateri dalam Webinar ASN Berintegritas dan Berkinerja Tinggi pada Era New Normal yang digelar secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (25/6/20).
"Melalui SE tersebut seluruh ASN beradaptasi dengan rencana perubahan tatanan normal baru pada situasi pandemi Covid-19," katanya.
Teguh menyebutkan dalam SE tersebut ada penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Kepala BPSDM Kemendagri itu menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui ASN dalam sistem kerjanya selama pandemi diantaranya pertama, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Penyesuaian sistem kerja ini dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dan pengaturan lokasi kerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WHO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (work from home/WFH)," sambungnya.
Kedua, dukungan sumber daya manusia aparatur. Lanjutnya, ini bisa dilihat melalui penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ketiga yakni dukungan infrastruktur. Disampaikan Teguh, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
"Perlu juga penyesuaian lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328.2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa situasi pandemi," tuturnya. (MCR/NV)
Berita Lainnya +INDEKS
Dapur Mandiri Yayasan RCBN Layani Program MBG di Bukit Raya Pekanbaru
TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pekanbaru te.
Apotek E-Farmasi Hadir di Tanjungpinang Timur, Tawarkan Pelayanan Kesehatan Lengkap dan Terjangkau.
Transmediariau.com, Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang kini memiliki satu lagi pilihan layanan.
BPJS Kesehatan Buktikan Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan teru.
Pjs Bupati Kuansing Buka Seminar HUT ke-73 Ikatan Bidan Indonesia
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Sin.
Pjs Bupati Kuansing, Hadiri Penyuluhan Motivasi di SMAN 1 Sentajo Raya, Agar Hidup Sehat Tanpa Narkoba
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi .
Pj Ketua TP PKK Inhil Tinjau Posyandu di Kec. Batang Tuaka
TRANSMEDIARIAU.COM - Mengakhiri kunjungan kerjanya di Kecamatan Batang Tuaka, Pe.




.jpeg)


