Pilihan +INDEKS
Mapolres Inhil Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhi, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
"AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, pada Jum'at (4/9/2020).
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.
DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.
"Patroli Berbuah Manis"- Polsek Mandau Ringkus Tiga Pemuda yang Siap-siap Pesta Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.COM – Upaya penyalahgunaan narkotika jenis pil ek.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Satu Pelaku Narkoba di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika j.
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







