Pilihan +INDEKS
4 Orang Oknum Sat Pol PP Di Amankan Tim Ditreskrim Polda Kepri

TRANSMEDIARIAU.COM, Batam - Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP. empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang korban pengemis yang ada di Kota Batam. prihal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. pada Selasa (20/10/2020).
Kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, ke-empat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban, dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah, “ibuhnya.
Kami masih tetap melanjutkan mengembangkan kasus ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum ini, “ ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.
“lanjut Dharmanto Kronologis terjadi pemerasan adalah, pada saat melakukan tugas nya, ke-empat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis salah satunya yang berada dihadapan kita sekarang bernama pak Selamat.
Saat diamankan, pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan, bahwa dugaan dirinya telah menjadi korban pemerasan dari oknum Sat Pol PP, “ imbuhnya.
Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP, dan dimintai uang darinya Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- Dan kejadian terakhir, uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil lagi oleh Oknum Satpol PP berinisial S, “ jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK.
Modus para pelaku pemerasan terhadap pengemis masih berlanjut" yaitu berpura-pura menangkap para pengemis di jalan setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial tetapi, jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUH Pidana, “jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. (zul)
Berita Lainnya +INDEKS
Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Periode 2025 -2030
JAKARTA,TRANSMEDIARIAUcom - Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bagus Santoso, dilanti.
Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas
TRANSMEDIARIAU.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Jendr.
Gubernur Bengkulu Kenakan Rompi Polantas Saat OTT, Ini Alasan KPK
TRANSMEDIARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Lapor Mas Wapres, Layanan Pengaduan Masyarakat dari Gibran Resmi Beroperasi Hari Ini
TRANSMEDIARIAU.COM - "Lapor Mas Wapres" menjadi sala.
PLN UIP MPA Lakukan Pembangunan Ambon-2 Gas Engine Power Plant 50 MegaWatt
TRANSMEDIARIAU.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (U.