Pilihan +INDEKS
Azlaini Agus Minta Konflik Eksekusi Lahan PT PSJ Bisa Dihentikan, Hormati Putusan MA Secara Penuh
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU-Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus menyatakan, penyelesaian lahan antara PT NWR dan PT PSJ sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Apalagi hukum tertinggi di Indonesia sudah inkrah.
Bahkan, kata dia, sudah keluar Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau.
Selanjutnya, lahan HTI ini dikembalikan perijinan atas nama PT Nusa Wana Raya seluas 3.323 di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Bagi yang berkonflik, harus tunduk dan taat kepada hukum di negara Indonesia.
Ketika masalah diputuskan, kedua belah pihak harus sama sama menghormati dan menjalankan keputusan MA tersebut.
Masih ada 1.323 hektare belum di ekskusi ya. Putusan MA ini harus segera dijalankan secara keseluruhan,"ujarnya kepada media ini Rabu (10/3/2021).
Terkait, adanya peristiwa setiap melakukan eksekusi ratusan masyarakat menghalangi tim mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, Anggota DPR RI Komisi III 2004-2009 ini berpendapat, harusnya putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan secara keseluruhan isi putusan tersebut.
Menurut Azlaini yang dikenal vokal dan tegas ini, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi karena itu adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Pengamat Hukum Riau Rahman Adrian Maulana SH MH menambahkan, terkait adanya putusan Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, sudah jelas putusannya itu hal yang legal.
"Putusan itu sudah jelas. Harusnya PT NWR, PT PSJ, dan masyarakat taat pada putusan pengadilan. Kalau saya punya usulan PT PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai hukum berlaku. Hindarilah perbuatan melanggar hukum," jelas Rahman yang juga Direktur LBH Indragiri ini.
Apalagi, kata dia, sampai melibatkan masyarakat untuk terlibat dalam persoalan ini yang seharusnya tidak perlu terjadi. "Lakukan eksekusi sesuai putusan MA. Eksekusi secara keseluruhan lahan itu, sesuai putusan MA,"pungkasnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
Pemdes Penuba Bersama Polri dan PKK Gelar Gotong Royong, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong ter.
Antisipasi Krisis Air Bersih, Forkopimcam Selayar dan Warga Lanjutkan Gotong Royong Bersihkan Sumur di Tanjung Dua.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Menghadapi krisis air bersih akibat kemarau berke.
Plh Bupati Inhil Tinjau Normalisasi Parit 18 untuk Dukung Pemadaman Karhutla
INHIL – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.S.
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., , menghadiri Rapat .
Sekda Inhil Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Bersama Keluarga Besar PWRI
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., yang diwakili.
Bupati Inhil Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Islamic Center Tembilahan
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., memimpin rapat per.





