Pilihan +INDEKS
Paripurna Penyampaian /Pengantar Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati Lingga.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Pada Selasa (4/8/2026).
Dalam sambutan Bupati Lingga.
penyusunan rancangan KUA dan ppas tahun anggaran 2027 diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lingga tahun 2027 serta arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi Kepulauan Riau. keselarasan tersebut menjadi landasan penting agar setiap kebijakan program dan kegiatan pembangunan berjalan secara terpadu, saling mendukung dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

1. kebijakan pendapatan daerah
kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan secara efektif efisien transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. optimalisasi pendapatan asli daerah dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan penguatan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah optimalisasi pemanfaatan aset daerah peningkatan kinerja badan usaha milik daerah serta pengembangan potensi ekonomi daerah. struktur pendapatan Daerah yang masih didominasi oleh pendapatan transfer sedangkan kontribusi pendapatan asli daerah terus diupayakan meningkat secara bertahap melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimiliki.
2. kebijakan belanja daerah
kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2027 diarahkan pada penerapan belanja yang berkualitas efektif efisien tepat sasaran dan berorientasi pada hasil sehingga mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. berdasarkan arah kebijakan tersebut belanja daerah kabupaten lingga dan anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp. 917.606.713.326,00. alokasi belanja tersebut disusun secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah pemenuhan belanja wajib dan mengikat standar pelayanan minimal serta prioritas pembangunan daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional provinsi dan daerah.
3. kebijakan pembiayaan daerah
kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan struktur APBD mendukung kesinambungan fiskal daerah serta menjamin tersedianya sumber pembiayaan yang memadai dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian efisiensi dan akuntabilitas. seluruh kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang telah kami sampaikan bukanlah tujuan akhir melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata pelayanan publik yang semakin berkualitas perekonomian daerahnya semakin kuat serta kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat.
selanjutnya kami berharap rancangan KUA dan ppas tahun anggaran 2027 ini dapat dibahas secara komprehensif objektif dan konstruktif sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bagi pemerintah kabupaten lingga APBD bukan sekedar dokumen keuangan daerah APBD merupakan instrumen pembangunan yang menentukan kemampuan kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik memperkuat perekonomian daerah memperluas kesempatan kerja dan berusaha mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
GAMKI Inhu Resmi Terdaftar, Kesbangpol Serahkan Surat Keterangan Organisasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





