Pilihan +INDEKS
Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundup Narkotika Jenis Sabu
Transmediariau.com, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Kamis (25/3/2021).
Danlantamal IV mengatakan “Jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan “Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” jelasnya.
Dikatakan juga “Pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg,” ungkapnya.
Danlantamal IV juga menambahkan “Kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000,-,” tambahnya.
Akhirnya 2 orang pelaku insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”, jelas Danlantamal IV.
“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.
Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.(@dispen_lantamal iv).
Berita Lainnya +INDEKS
Call Center Polri 110, Solusi Mudik Aman dan Bahagia di Momen Lebaran
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Momentum arus mudik Lebaran selalu identik dengan m.
Operasi Ketupat 2026, Polres Inhu Usung Tema Mudik Aman, Keluarga Bahagia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Hari Ra.
Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Polres Bengkalis Siap Amankan Idul Fitri
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Polres Bengkalis melaksanakan Apel Gel.
Polsek Kuala Cenaku Gandeng PT SBL Lakukan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian sektor (Polsek) Kuala Cenaku menggandeng P.
Rengat Night Run, Sosialisasi Tanjak dan Anti Balap Liar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Semangat olahraga berpadu dengan pelestarian budaya.
Salam Satu Pena, Kapolres Bengkalis Temu Ramah dan Bukber bersama Sejumlah Wartawan Duri
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM – Kepala Kepolisian Resort Bengkalis, AKBP Fa.







