Pilihan +INDEKS
Pelaku Penyebaran Foto dan Video Tak Senonoh di Medsos Ditangkap Polres Inhil
Inhil,- Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.
"Patroli Berbuah Manis"- Polsek Mandau Ringkus Tiga Pemuda yang Siap-siap Pesta Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.COM – Upaya penyalahgunaan narkotika jenis pil ek.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Satu Pelaku Narkoba di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika j.
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







