Pilihan +INDEKS
Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital Hak Setiap Individu

TRANSMEDIARIAU.com - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital.
Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, MSi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Bengkalis.
Webinar membahas tentang KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Kebebasan berekspresi adalah hak individual sekaligus kolektif, yang memungkinkan orang orang mempunyai kesempatan untuk menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi, yang dapat mengembangkan dan mengekspresikan opini atau pandangan mereka dengan cara yang menurut mereka tepat.
Kebebasan berekspresi bisa dilihat dari dua cara, yakni hak untuk mengakses, menerima, dan menyebarkan informasi dan hak mengekspresikan diri melalui medium apapun. Kebebasan berekspresi dapat diartikan sebagai suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengungkapkan ide atau gagasannya tentang sesuatu.
Kebebasan berekspresi adalah penting dalam demokrasi memungkinkan partisipasi kerja dan publik dalam pengambilan keputusan. Sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang, dan juga untuk mencapai potensi maksimal dari seseorang. Untuk pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan.
Menurut Ismet Bustamam Nurjana sebagai Komisaris Utama PT. Radio Kandis Indah Selaras Swara mengatakan data pribadi merupakan jenis data yang meliputi identitas kependudukan seperti nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir hingga tempat tinggal.
"Pasal 6 ayat 3 RUU Perlindungan Data Pribadi menyebut apa yang dimaksud data pribadi mencakup keyakinan, data kesehatan, biometrik, genetika, kehidupan seksualitas, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, keterangan tentang kecacatan fisik dan mental," ujarnya.
Vivi Angreani, S.PdI sebagai Guru Bahasa Inggris SMAN 1 Bukit Batu mengatakan, dalam dunia digital penggunaan bahasa yang baik dan benar adalah bagaimana kita bisa meningkatkan omset penjualan dan memiliki subscribe, like dan comment yang baik.
Key Opinion Leader oleh Desisca sebagai Professional Dancer menambahkan kita bisa mengakses sosial media dengan bebas, asal kita tahu batasannya. Kita harus tahu yang buruk dan yang baik untuk kita, serta kita harus menyebarkan konten atau postingan yang positif agar yang melihat merasakan dampak positifnya pula. Jangan sampai terjadi perpecahan dalam dunia digital.
Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!
TOBA SUMATERA UTARA - Penelitian mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi k.
Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pendidik.
Peringatan HGN dan HUT PGRI Kecamatan Selayar Berlangsung Khidmat
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - PGRI Kecamatan Selayar memperingati Hari .
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat
SUMATERA UTARA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan B.
Komite Sekolah Bersama Orang Tua Murid SDN 002 Selayar Membersihkan Perkarangan Sekolah.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Komite Sekolah bersama orang tua murid dan pihak gu.
Bulan Bahasa di SMAN 1 Selayar Meriah dengan Aneka Lomba
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya untuk membangkitkan kecintaan terhadap .