Pilihan +INDEKS
Pencuri di Keritang Berhasil di Tangkap
INHIL- Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap tersangka yang di duga melakukan pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat (28/1/2022)
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana tersangka inisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari, hingga ia menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka pencurian itu terungkap saat itu tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i. Lalu rifa'i memberitahukan kepada Daud bahwa Ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan didalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Mandau Grebek KTV Brother Hood, 2 Wanita Tersangka Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM — Kepolisian Sektor Mandau beserta jajarann.
Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Ringkus 2 Tersangka Peredaran Narkotika di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU, COM – Upaya mendukung program Pencegahan dan Pe.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Ind.
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.


.png)




