Pilihan +INDEKS
Polres Tanjungpinang Ringkus Pembeli dan Pengedar Narkoba
Transmediariau.com, Tanjungpinang, Kepri - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga pembeli dan pengedar Narkoba. Senin (21/03/2022)
Kejadian bermula pada hari pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 16.30 wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya dan alamat lengkap diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jln. Sultan Mahmud Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat masuk ke dalam rumah ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berbaring di tempat tidur dan ada 1 (satu) orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama (I) Als (AM) dan (IS).
"Saat dilakukan penggeledahan, kepada (I) Als (AM) ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) bundle Plastik Bening, 1 (satu) buah gunting yang mana barang-barang tersebut terdapat didalam tas sandang (I) Als (AM), kemudian dari tangannya ditemukan 1 (satu) unit Hp dan seperangkat alat hisab sabu (Bong) di Lantai kamar", terang Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang
"Kemudian dari penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) buah HP yg mana diakui bahwa barang tersebut miliknya", tambah Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa (IS) mengakui dia membeli 1 (satu) paket narkoba seharga 250.000 kepada (I) Als (AM), dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga sabu total bruto 28,83 gram, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit Hp, seperangkat alat hisab sabu, dan 1 (satu) buah tas sandang", tambah Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





