Pilihan +INDEKS
Bupati Rezita Buka Launching Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Desa
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) membuka acara launching transaksi non tunai di pemerintahan desa se Kabupaten Inhu bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Air Molek di Gedung Dang Purnama Rengat, Senin (29/8/22).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Irma Junita, Kepala Dinas PMD beserta jajaran, Kepala OPD di Lingkup Pemkab Inhu, Camat se Kabupaten Inhu, Kepala desa se Kabupaten Inhu, Perwakilan Direktur Dana dan Jasa PT. BRK Syariah, Kepala Cabang BRK Syariah Air Molek beserta jajaran serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Rezita menyebut perkembangan teknologi menuntut penyelenggaraan pemerintahan dapat beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada guna meningkatkan kualitas kerja yang lebih produktif dan efisien.
Menurutnya, Implementasi transaksi non tunai di pemerintahan desa melalui penerapan Cash Management System (CMS) dari BRK Syariah memiliki peranan penting sebagai salah satu upaya mendukung terlaksananya transparansi pengelolaan keuangan desa. Dan diharapkan pengelolaan keuangan di 178 desa akan lebih tertata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta terlaksana dengan baik.
Sistem non tunai dengan CMS memiliki beberapa manfaat yaitu dapat melakukan transaksi keuangan dari kantor desa bahkan dari rumah melalui internet tanpa harus ke kantor Bank Riau Kepri Syariah untuk mencairkan uang dari rekening kas desa.
"Akan tetapi, hal ini tentunya harus sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran dan kewenangannya juga harus sesuai porsinya," ujarnya.
Karena itu, Bupati Rezita mengucapkan terima kasih kepada BRK Syariah sebagai bank daerah yang telah memfasilitasi percepatan program non tunai di Inhu sampai ke tingkat desa dan berharap kerjasama dengan Pemkab Inhu dapat dikembangkan lagi.
"Saya berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya dan terus dikembangkan demi memudahkan pemerintah desa dalam mengelola dan melakukan transaksi serta membuat laporan pertanggungjawabannya," pungkas Rezita.
Sementara itu, Kepala Cabang BRK Syariah Air Molek, Beni Saputra mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Inhu atas dorongan dan arahan Bupati sehingga sebanyak 178 desa di Kabupaten Inhu memiliki insert CBS.
Disampaikan, dalam melaksanakan transaksi non tunai ke depan, sebanyak 3.000 perangkat desa sudah membuka rekening di seluruh jaringan BRK Syariah dan telah selesai dilakukan.
Beni berharap BRK Syariah terus bekerja memulai hal-hal yang baru atas syariah dan dapat berjalan sehingga membawa keberkahan.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Perwakilan Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah menyampaikan bahwa nama BRK telah berubah menjadi BRK Syariah sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : Kep 93/D/03/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tanggal 25 Agustus 2022.
Reporter : Arlendi
Berita Lainnya +INDEKS
Disambut dengan Suka Cita Jemaat, Rombongan Forkopimda Inhu Kompak Pantau Langsung Pengamanan dan Perayaan Natal
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Suasana penuh kehangatan dan sukacita menyelimuti p.
TP Posyandu Inhu Gelar Rakerda dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Indragiri Hulu (I.
Pemkab Inhu Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Layak Anak
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggela.
2026, PUPR Inhil ajukan 14 Program Prioritas, Muammar: Problem Ruas Jalan Kotabaru- Pulau Kijang Harus Tuntas
TRANSMEDIARIAU.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan l.
Lewat Program Dana Bermasa Turnamen Bola Voli Desa Petani Resmi Dibuka Camat Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si.,
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Melalui Program Dana Bermasa (Bermarwah Ma.
PLN UP3 Rengat Siap Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pe.







