Pilihan +INDEKS
Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa "Perisai Negeri" di Gedung LAM Kota Tanjungpinang
Transmediariau.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa "Perisai Negeri" pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang. Bahwa dalam kegiatan tersebut juga hadir Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan FKPD Kota Tanjungpinang serta Ketua LAM Provinsi Kepri Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak AB dan Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang Datok Wira Setia Utama Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, SH, MT, MH beserta Pengurus LAM Kepri Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
"Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Menurut Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH bahwa penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.
"Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling "orang salah" itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," jelasnya.
Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH juga menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
- Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
- Mengganti kerugian korban;
- Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
- Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
- Masyarakat merespon positif
Dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa "Perisai Negeri" tersebut untuk pertama kali di Gedung LAM Kota Tanjungpinang dilaksanakan proses perdamaian perkara Tindak Pidana Umum antara tersangka atas nama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin dengan korban atas nama Syamsiah yang merupakan suami istri dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan berhasil dilaksanakan sebagai rangkaian proses pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







