Pilihan +INDEKS
Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset
Transmediariau.com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof. Firman Wijaya mengatakan praktik korupsi di Indonesia tergolong kejahatan tingkat tinggi yang berdampak serius terhadap kerugian negara.
Sayangnya, menurut dia, penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sebab, ia menilai penindakan yang diberikan kepada koruptor masih sebatas penindakan perliaku, bukan pemulihan kerugiannya.
"Padahal kita tahu korupsi itu menimbulkan kerugian dan cara memulihkan kerugian itu ia dengan perampasan aset," kata Firman di Jakarta, Kamis (8/9).
"Semestinya penindakannya tidak hanya diarahkan atau difokuskan pada perilaku koruptor tapi juga bagaimana memikirkan soal pengembalian keuangan atau kerugian finansial negara akibat praktik korupsi," lanjut dia.
Firman lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah serius pengembalian kerugian negara akibat korupsi, maka UU Perampasan Aset koruptor harusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan.
"Harusnya legislatif sadar bahwa mengembalikan kerugian negara itu harus melalui Undang-Undang Perampanan Aset. Pertanyaannya kenapa itu tidak diprioritaskan di Prolegnas?" tukas Firman.
Dikatakan, Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi semacam harapan baru untuk melumpuhkan praktik korupsi yang berkembang di Indonesia. Sayangnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun terakhir tidak ada usulan untuk UU ini sebagai prioritas.
"Dan ini kurang baik jika tidak memprioritaskan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas. Hal inilah yang memunculkan kecurigaan publik tentang niatan serius legislatif kita dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tandasnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, Satu Tersangka Berhasil Diringkus
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus pered.
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Beng.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Empat Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Total Lebih Dari 4,8 Gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis k.
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap du.
Tim Opsional Polsek Rupat Utara Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 141,26 gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Kepolisian Resort Bengkalis kembali menu.







