Pilihan +INDEKS
Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi di Kepri

Transmediariau.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menetapkan tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri setelah kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak merasa malas dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri yang ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum'at, (09/09), di Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (07/09) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA
Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk terjadi jika terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau Lakukan Pengecekan Langsung Atas Diisukan Adanya Pungli di Rutan Kelas l Tanjungpinang.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepula.
Dukung Ketahan Pangan, Lembaga Pemasyrakatan Umum Tanjungpinang Libatkan Warga Binaan manfaatkan Lahan Koosong.
Transmediariau com, Tanjungpinang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Umum (Kalapas) Tanjungpinang, M.
Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Bintan Utara Terus Laksanakan Jumat Curhat
Transmediariau.com, Bintan – Polres Bintan kembali melaksanakan Jumat Curhat untuk menampung as.
Kapolres Bintan Pimpin Upacara Sertijab PJU Polres Bintan
Transmediariau com, Bintan.– Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M memimpin upacara ser.
Pejabat struktural dan fungsional di Kemenkumham Kepri Resmi Berganti
Transmediariau.com, Tanjungpinang. -Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asa.
Peringati HUT RI ke 79, Warga Kenangan Jaya 6 kilometer 8 Bergembira bersama.
Transmediariau, Tanjungpinang. - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik I.