Pilihan +INDEKS
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabupaten Inhu.
Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, MK alias Anto Jompot (43) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, EN alias Emon (39) juga warga Kelurahan Kambesko Rengat dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Para tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka tersebut, Minggu (19/2).
Misran menjelaskan, Senin 30 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat memerintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selama di lapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada di rumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.
Tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon, benar saja, di dalam rumah itu ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba yakni Anto Jompot, Emon dan Veri.
Ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan di beberapa tempat, penggeledahan berlanjut ke rumah Anto Jompot, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar di dalam lemari pakaian.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, uang tunai Rp.1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya. (Arlendi)
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







