Pilihan +INDEKS
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Biadab di Ringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah daftar hitam kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah Polres Inhu melalui Polsek Lirik mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Pelaku, HR (38) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Lirik di rumahnya, Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, laki-laki biadab itu mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (13) hingga hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di ruang kerjanya, Rabu 10 Mei 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, Rabu, 3 Mei 2023 pagi, pelapor dalam kasus ini, SS (32) yang juga ibu kandung korban, dipanggil oleh pihak sekolah, salah satu SMPN di Kecamatan Lirik. Pihak sekolah menjelaskan pada SS, jika anaknya Mawar diduga hamil, karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.
Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga. Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023, pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun ke lapangan dan memburu pelaku.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran. (Arlendi)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba di Desa Gumanti, Sembilan Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Peranap meringkus pasangan tanpa ikatan pernik.
Simpan Sabu dan Ganja di Bawah Pot Bunga, Dua Pelaku Diamankan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dua pria di wilayah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberi.
Transaksi Sabu Digagalkan di Titian Antui Pinggir, Satu Pria Diamankan Polisi*
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengung.
"Operasi Antik 2026" Tim Opsnal Satresnarkoba Amankan Pemuda Terduga Tindak Pidana Narkotika
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 20.
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.







