Pilihan +INDEKS
Lagi, Tim Gabungan Polres Inhu Ringkus Pelaku Karhutla
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 26,43 ha di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Tersangka yang diketahui bernama Yanto alias Regar (34), warga Desa Aur Cina diringkus di kediamannya, Kamis (19/10) siang.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (20/10) sore membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.
Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, (29/9) terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.
Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, kemudian, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.
Pada (17/10) tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.
Kemudian pada (18 /10) tim gabungan berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit.
Pada (19/10), Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pengambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







