Pilihan +INDEKS
Lagi, Tim Gabungan Polres Inhu Ringkus Pelaku Karhutla
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 26,43 ha di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Tersangka yang diketahui bernama Yanto alias Regar (34), warga Desa Aur Cina diringkus di kediamannya, Kamis (19/10) siang.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (20/10) sore membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.
Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, (29/9) terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.
Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, kemudian, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.
Pada (17/10) tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.
Kemudian pada (18 /10) tim gabungan berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit.
Pada (19/10), Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pengambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







