Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Teluk Erong Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia di Teluk Erong Rengat pada Senin (13/11) yang lalu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Selasa (21/11) mengatakan tengkorak manusia yang ditemukan itu adalah Lili Suryani Ningsih (21) seorang mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Rengat yang dibunuh oleh teman dekatnya Zulkifli Alias Iza (24) seorang penjual martabak yang baru dikenalnya selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (1/11) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah bangunan kosong bekas PLTD di Teluk Erong Kecamatan Rengat kemudian dibuang ke semak belukar di sekitar bangunan tersebut.
"Akan tetapi mayatnya baru ditemukan pada Senin (13/11) oleh dua orang pencari burung yang mencium bau busuk di areal tersebut," jelas Dody.
Melihat kondisi mayat yang tinggal tengkorak saja, kedua orang tersebut menghubungi petugas piket Satreskrim Polres Inhu. Selanjutnya polisi mendatangi TKP dan membawa tengkorak itu ke RSUD Indrasari Rengat untuk diidentifikasi.
Berdasarkan identifikasi, diketahui bahwa tengkorak manusia tersebut bernama Lili Suryani Ningsih warga Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebelumnya, kata Kapolres, kakak korban Rima Andika pada Kamis (2/11) telah melaporkan kehilangan adiknya ke Polres Inhu karena tidak bisa dihubungi sejak Senin (1/11).
Berdasarkan keterangan Rima, adiknya pergi bersama seorang laki-laki bernama Zulkifli yang merupakan teman dekatnya.
Dari laporan dan penemuan tengkorak tersebut, pada Selasa (14/11) polisi melakukan pencarian terhadap Zulkifli dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian pada Sabtu (18/11), polisi berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Dusun Kapalo Bukit Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada petugas pelaku mengaku telah membunuh Lili karena ingin menguasai hartanya yaitu sepeda motor, ponsel dan dompet korban.
"Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," kata Kapolres Inhu.
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







