Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Teluk Erong Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia di Teluk Erong Rengat pada Senin (13/11) yang lalu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Selasa (21/11) mengatakan tengkorak manusia yang ditemukan itu adalah Lili Suryani Ningsih (21) seorang mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Rengat yang dibunuh oleh teman dekatnya Zulkifli Alias Iza (24) seorang penjual martabak yang baru dikenalnya selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (1/11) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah bangunan kosong bekas PLTD di Teluk Erong Kecamatan Rengat kemudian dibuang ke semak belukar di sekitar bangunan tersebut.
"Akan tetapi mayatnya baru ditemukan pada Senin (13/11) oleh dua orang pencari burung yang mencium bau busuk di areal tersebut," jelas Dody.
Melihat kondisi mayat yang tinggal tengkorak saja, kedua orang tersebut menghubungi petugas piket Satreskrim Polres Inhu. Selanjutnya polisi mendatangi TKP dan membawa tengkorak itu ke RSUD Indrasari Rengat untuk diidentifikasi.
Berdasarkan identifikasi, diketahui bahwa tengkorak manusia tersebut bernama Lili Suryani Ningsih warga Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebelumnya, kata Kapolres, kakak korban Rima Andika pada Kamis (2/11) telah melaporkan kehilangan adiknya ke Polres Inhu karena tidak bisa dihubungi sejak Senin (1/11).
Berdasarkan keterangan Rima, adiknya pergi bersama seorang laki-laki bernama Zulkifli yang merupakan teman dekatnya.
Dari laporan dan penemuan tengkorak tersebut, pada Selasa (14/11) polisi melakukan pencarian terhadap Zulkifli dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian pada Sabtu (18/11), polisi berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Dusun Kapalo Bukit Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada petugas pelaku mengaku telah membunuh Lili karena ingin menguasai hartanya yaitu sepeda motor, ponsel dan dompet korban.
"Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," kata Kapolres Inhu.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







