Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Teluk Erong Rengat

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia di Teluk Erong Rengat pada Senin (13/11) yang lalu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Selasa (21/11) mengatakan tengkorak manusia yang ditemukan itu adalah Lili Suryani Ningsih (21) seorang mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Rengat yang dibunuh oleh teman dekatnya Zulkifli Alias Iza (24) seorang penjual martabak yang baru dikenalnya selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (1/11) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah bangunan kosong bekas PLTD di Teluk Erong Kecamatan Rengat kemudian dibuang ke semak belukar di sekitar bangunan tersebut.
"Akan tetapi mayatnya baru ditemukan pada Senin (13/11) oleh dua orang pencari burung yang mencium bau busuk di areal tersebut," jelas Dody.
Melihat kondisi mayat yang tinggal tengkorak saja, kedua orang tersebut menghubungi petugas piket Satreskrim Polres Inhu. Selanjutnya polisi mendatangi TKP dan membawa tengkorak itu ke RSUD Indrasari Rengat untuk diidentifikasi.
Berdasarkan identifikasi, diketahui bahwa tengkorak manusia tersebut bernama Lili Suryani Ningsih warga Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebelumnya, kata Kapolres, kakak korban Rima Andika pada Kamis (2/11) telah melaporkan kehilangan adiknya ke Polres Inhu karena tidak bisa dihubungi sejak Senin (1/11).
Berdasarkan keterangan Rima, adiknya pergi bersama seorang laki-laki bernama Zulkifli yang merupakan teman dekatnya.
Dari laporan dan penemuan tengkorak tersebut, pada Selasa (14/11) polisi melakukan pencarian terhadap Zulkifli dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian pada Sabtu (18/11), polisi berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Dusun Kapalo Bukit Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada petugas pelaku mengaku telah membunuh Lili karena ingin menguasai hartanya yaitu sepeda motor, ponsel dan dompet korban.
"Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," kata Kapolres Inhu.
Berita Lainnya +INDEKS
Bandar Tanah Tungku Batang Gansal Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Indragiri H.
Tersandung Kasus Narkoba, Perangkat Desa Sibabat dan Rekannya Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu .
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wil.
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.