Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Teluk Erong Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia di Teluk Erong Rengat pada Senin (13/11) yang lalu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Selasa (21/11) mengatakan tengkorak manusia yang ditemukan itu adalah Lili Suryani Ningsih (21) seorang mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri Rengat yang dibunuh oleh teman dekatnya Zulkifli Alias Iza (24) seorang penjual martabak yang baru dikenalnya selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (1/11) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah bangunan kosong bekas PLTD di Teluk Erong Kecamatan Rengat kemudian dibuang ke semak belukar di sekitar bangunan tersebut.
"Akan tetapi mayatnya baru ditemukan pada Senin (13/11) oleh dua orang pencari burung yang mencium bau busuk di areal tersebut," jelas Dody.
Melihat kondisi mayat yang tinggal tengkorak saja, kedua orang tersebut menghubungi petugas piket Satreskrim Polres Inhu. Selanjutnya polisi mendatangi TKP dan membawa tengkorak itu ke RSUD Indrasari Rengat untuk diidentifikasi.
Berdasarkan identifikasi, diketahui bahwa tengkorak manusia tersebut bernama Lili Suryani Ningsih warga Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebelumnya, kata Kapolres, kakak korban Rima Andika pada Kamis (2/11) telah melaporkan kehilangan adiknya ke Polres Inhu karena tidak bisa dihubungi sejak Senin (1/11).
Berdasarkan keterangan Rima, adiknya pergi bersama seorang laki-laki bernama Zulkifli yang merupakan teman dekatnya.
Dari laporan dan penemuan tengkorak tersebut, pada Selasa (14/11) polisi melakukan pencarian terhadap Zulkifli dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian pada Sabtu (18/11), polisi berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Dusun Kapalo Bukit Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada petugas pelaku mengaku telah membunuh Lili karena ingin menguasai hartanya yaitu sepeda motor, ponsel dan dompet korban.
"Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," kata Kapolres Inhu.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







