Pilihan +INDEKS
Salah Satu Pemain Penimbun BBM Solar Bersubsidi Di BatsoL Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis

TRANSMEDIARIAU.COM - Kembali Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang tindak piada penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM) jenis bio solar.
Tersangka berinisal YS (23) Alamat Jalan Duri-Dumai Kilometer 17 Desa Ssbangar Kecamatan Bathin Solapan berhasil ditangkap pada (25/1/24) sekira pukul 29.30 WIB di rumahnya.
Tim Satreskrim Unit Tipidter juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE dan 14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter dan juga 1 unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter.
Kapolres Bengkalis *AKBP Setyo Bimo Anggoro* melalui Kasat Reskrim *AKP Gian Wiatma Joni Mandala* mengatakan kronologisnya ,Berawal pada Kamis (25/1/24) Sekira 19.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan pengecekan, kemudian sesampai di TKP menemukan 1 unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.
*Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K. M.H* melalui Kanit Tipidter *IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H* untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.30 WIB mengamankan YS saat sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 unit Selang dari Tangki 1 unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jiregen.
Tim Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125 juga menemukan beberapa jerigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
" Terhadap YS dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala .
GuL- Humas ResKrim Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wil.
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.
Jelang Ramadan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Polda Riau memusnahka.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan t.