Pilihan +INDEKS
Salah Satu Pemain Penimbun BBM Solar Bersubsidi Di BatsoL Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM - Kembali Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang tindak piada penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM) jenis bio solar.
Tersangka berinisal YS (23) Alamat Jalan Duri-Dumai Kilometer 17 Desa Ssbangar Kecamatan Bathin Solapan berhasil ditangkap pada (25/1/24) sekira pukul 29.30 WIB di rumahnya.
Tim Satreskrim Unit Tipidter juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE dan 14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter dan juga 1 unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter.
Kapolres Bengkalis *AKBP Setyo Bimo Anggoro* melalui Kasat Reskrim *AKP Gian Wiatma Joni Mandala* mengatakan kronologisnya ,Berawal pada Kamis (25/1/24) Sekira 19.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan pengecekan, kemudian sesampai di TKP menemukan 1 unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.
*Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K. M.H* melalui Kanit Tipidter *IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H* untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.30 WIB mengamankan YS saat sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 unit Selang dari Tangki 1 unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jiregen.
Tim Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125 juga menemukan beberapa jerigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
" Terhadap YS dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala .
GuL- Humas ResKrim Bengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





