Pilihan +INDEKS
5 Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Berhasil Di Amankan Buser Mandau
TRANSMEDIARIAU.COM - 5 orang pemuda di Duri berinisial RM (15 Thn) , RH (17 Thn), RV (19 Thn), FA (18 Thn) dan MH ( 17 Thn ) kompak mencuri kotak amal masjid untuk rakyat palestina. Aksinya mereka terungkap usai terekam kamera CCTV.
Pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak komplek singgalang PT.PHR Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Sabtu(27/1/2024) sekitar pukul 05.00WIB.
“Betul , kelima pelaku yang kita tangkap bahkan yang kita sayangkan ada 3 orang pelaku yang masih dibawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa” Ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel ,S.Tr.K, S.I.K, M.H S Jumat (2/1/2024).
Kejadian ini diketahui pagi hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan sholat subuh kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat cctv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat palestina.
“5 orang pelaku ini membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar kotak amal” ujar Kanit Reskrim.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, M.H yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid langsung mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian,” ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dari situ, pada Kamis(1/1/2024), Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.
“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku” ungkap Panit Reskrim Ipda Alfan.
Dari pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah bukti cctv , 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
GuL - rLs
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







