Pilihan +INDEKS
Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pengedar diciduk dengan jumlah barang bukti cukup fantastis.
Tiga pengedar itu adalah, ASA alias Alvin (27) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu dan RC alias Rico (43) juga warga Pasir Penyu diamankan di sebuah kafe remang-remang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB.
Hasil pengembangan, malam itu juga, tim meringkus pemasok atau pengedar narkoba, AN alias Iwan (33) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk di rumah persembunyiannya, di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Dari tangan pemasok narkoba ini ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik dan Kelayang tersebut.
Misran menjelaskan pada Kamis (1/2) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika di SP 3 Pondok Rowo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, tepatnya di sebuah kafe remang-remang kerap terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Lirik. Berdasarkan hasil penyelidikan, dikantongi dua nama yang kerap bertransaksi di kafe itu yakni ASA alias Alvin dan RC alias Rico.
Pada Minggu (4/2) pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka, dengan barang bukti berupa 1 setengah butir pil ekstasi sisa setelah dijualnya kepada pengunjung kafe atau penikmat narkoba, serta sejumlah barang bukti lain.
Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan ekstasi dari AN alias Iwan, warga Desa Candirejo. Tim langsung memburu AN alias Iwan di rumah persembunyiannya di Kelurahan Kelayang dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat rumah itu digeledah, tim menemukan ratusan butir pil ekstasi, dengan rincian 29 butir ekstasi warna hijau berlogo firaun, 66 butir pil ekstasi warna kuning berlogo spongebob dan 37 butir pil ekstasi warna kuning berlogo kerang serta dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 8,07 gram.
"AN alias Iwan mengaku telah menjual narkoba pada ASA alias Alvin dan RC alias Rico. Semua narkoba yang dikuasainya itu didapat dari seorang bandar yang indentitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Inhu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







