Pilihan +INDEKS
Dua Orang Pelaku Diduga Melakukan Penganiayaan Saat Korban Bertamu
TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pramuka Gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu,20/04/2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut.
"Kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial HM (39) dan MI (25) diduga sebagai penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Awak media melalui Whatsapp, Sabtu 20/04/2024.
Ditambahkannya, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Korban HK (21) lagi bertamu kerumah HM (39) dengan niatan baik dan berbincang di ruang tengah.
"Tak lama kemudian datanglah anak dari HM (39) yang paling tua berinisial MI (25) dan langsung masuk kedalam rumah," ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ".
Pelaku kemudian langsung mengunci pintu dan langsung berbicara kepada korban HK (21) "Kau Baru Siap Ngantam Orang, Kami Pulak Mau Kau Makan", selanjutnya MI (25) memukul kepada korban HK (21) menggunakan tangannya sebanyak 2 kali, sementara itu, HM (39) juga ikut serta dalam memukuli dan menendang korban.
Tersontak korbanpun sempat menjerit meminta tolong, tak lama setelah itu warga pun ramai untuk mendatangi rumah HM (39), lantaran warga sudah ramai kedua pelaku berhenti memukuli korban.
"Kemudian pelaku pun memberikan ancaman kepada korban "Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah, kalau ada yang tau. Kau kami cari dan kami bunuh", selanjutnya korban pun meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis," tambahnya.
Bersama keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan pada hari Jum'at (19/04/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pramuka gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 helai baju, 1 buah ikat pinggang serta 1 bilah parang, berhasil kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
GuL- HumasReskrimBengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







