Pilihan +INDEKS
Dua Orang Pelaku Diduga Melakukan Penganiayaan Saat Korban Bertamu

TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pramuka Gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu,20/04/2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut.
"Kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial HM (39) dan MI (25) diduga sebagai penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Awak media melalui Whatsapp, Sabtu 20/04/2024.
Ditambahkannya, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Korban HK (21) lagi bertamu kerumah HM (39) dengan niatan baik dan berbincang di ruang tengah.
"Tak lama kemudian datanglah anak dari HM (39) yang paling tua berinisial MI (25) dan langsung masuk kedalam rumah," ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ".
Pelaku kemudian langsung mengunci pintu dan langsung berbicara kepada korban HK (21) "Kau Baru Siap Ngantam Orang, Kami Pulak Mau Kau Makan", selanjutnya MI (25) memukul kepada korban HK (21) menggunakan tangannya sebanyak 2 kali, sementara itu, HM (39) juga ikut serta dalam memukuli dan menendang korban.
Tersontak korbanpun sempat menjerit meminta tolong, tak lama setelah itu warga pun ramai untuk mendatangi rumah HM (39), lantaran warga sudah ramai kedua pelaku berhenti memukuli korban.
"Kemudian pelaku pun memberikan ancaman kepada korban "Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah, kalau ada yang tau. Kau kami cari dan kami bunuh", selanjutnya korban pun meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis," tambahnya.
Bersama keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan pada hari Jum'at (19/04/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pramuka gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 helai baju, 1 buah ikat pinggang serta 1 bilah parang, berhasil kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
GuL- HumasReskrimBengkalis
Berita Lainnya +INDEKS
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wil.
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.
Jelang Ramadan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Polda Riau memusnahka.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan t.