Pilihan +INDEKS
Sempat Buron, Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pengedar Sabu
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), H alias Moko yang merupakan seorang kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil).
H alias Moko diamankan atas pengembangan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka I alias J dan A alias Awi yang telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Sabtu (18/5/2024) menerangkan, penangkapan DPO tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wih Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi keberadaan H alias Moko yang sedang berapa di sebuah rumah di Jalan Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H bersama Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, S.H. melakukan pengintain di sekitar jalan tersebut. Sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut ada satu orang laki-laki yang yang berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran dan mendapatkannya di dalam semak-semak berlumpur. Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi dan laki-laki tersebut mangaku bernama H Als moko.
H alias Moko juga mengakui barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka sebelumnya yakni Infitar berupa 2buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan serbuk / butiran kristal diduga Narkotika Jenis shabu serta 1 buah Plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan 2 plastik bening berukuran sedang klip merah, dan 13 buah plastik bening berukuran kecil klip merah merupakan miliknya.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah H alias Moko dengan disaksikan Ketua RT namun t tidak menemukan barang bukti narkotika.
" Dari hasil introgasi, tersangka H alias Moko mengakui perbuatannya menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka I Als Jebat dan tersangka A Als Awi sebanyak 10 gram pada hari selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib diantar langsung ke rumah. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian," Pungkasnya, (AMAN).
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







