Pilihan +INDEKS
Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana KONI Tahun Anggaran 2021-2022
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022. Hal tersebut disampaikan pada konfrensi pers Kejari Lingga yang digelar dini hari, Rabu 29 Mei 2024.
Kejari Lingga dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Senopati mengatakan, “Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup. Kedua tersangka merupakan Ketua Umum Koni Lingga berinisial AG dan Ketua Harian Koni Lingga berinisial RS.

Lebih lanjut Senopati menjelaskan “Keduanya digiring dengan menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, untuk penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Masih ungkap Senopati, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah Koni Lingga yang menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022.
“Dimana saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Senopati, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh Koni Lingga pada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan spj oleh Koni ke pemda Lingga,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat Koni untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” bebernya.
Dalam hal ini BPKP Kepri yang tengah berproses menghitung, dan untuk saat ini berdasarkan penghitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh Koni totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar rupiah.
“Dimana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta rupiah berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuhnya. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







