Pilihan +INDEKS
Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana KONI Tahun Anggaran 2021-2022
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022. Hal tersebut disampaikan pada konfrensi pers Kejari Lingga yang digelar dini hari, Rabu 29 Mei 2024.
Kejari Lingga dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Senopati mengatakan, “Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup. Kedua tersangka merupakan Ketua Umum Koni Lingga berinisial AG dan Ketua Harian Koni Lingga berinisial RS.

Lebih lanjut Senopati menjelaskan “Keduanya digiring dengan menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, untuk penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Masih ungkap Senopati, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah Koni Lingga yang menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022.
“Dimana saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Senopati, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh Koni Lingga pada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan spj oleh Koni ke pemda Lingga,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat Koni untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” bebernya.
Dalam hal ini BPKP Kepri yang tengah berproses menghitung, dan untuk saat ini berdasarkan penghitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh Koni totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar rupiah.
“Dimana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta rupiah berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuhnya. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Dibekuk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial GM alias Girang, warga Kecama.
Karhutla Dihentikan, Pelaku Ditindak", Tegas KAROOPS Polda Riau dan Asops Kodam Tuanku Tambusai
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Riau.
9 Paket Sabu Diamankan, Dua Orang Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berha.
Polisi Bengkalis Amankan Mobil Avanza Berisi Ekstasi, Satu Orang Jadi Tersangka
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil men.
Biadab! Aksi Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Polsek Mandau berhasil me.
Kakek 76 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Enam Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil.







