Pilihan +INDEKS
Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana KONI Tahun Anggaran 2021-2022
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022. Hal tersebut disampaikan pada konfrensi pers Kejari Lingga yang digelar dini hari, Rabu 29 Mei 2024.
Kejari Lingga dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Senopati mengatakan, “Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup. Kedua tersangka merupakan Ketua Umum Koni Lingga berinisial AG dan Ketua Harian Koni Lingga berinisial RS.

Lebih lanjut Senopati menjelaskan “Keduanya digiring dengan menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, untuk penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Masih ungkap Senopati, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah Koni Lingga yang menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022.
“Dimana saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Senopati, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh Koni Lingga pada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan spj oleh Koni ke pemda Lingga,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat Koni untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” bebernya.
Dalam hal ini BPKP Kepri yang tengah berproses menghitung, dan untuk saat ini berdasarkan penghitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh Koni totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar rupiah.
“Dimana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta rupiah berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuhnya. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

