Pilihan +INDEKS
Pemprov Usulkan Tiga Nama Pengganti PJ Bupati Inhil
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman. Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.
“Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses,” kata Pinem.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.
“Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (MCR)
Berita Lainnya +INDEKS
Fantasi sedarah bukti rusaknya moral generasi buah dari sistem kapitalisme
TRANSMEDIARIAU.COM - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kemuncu.
PT SPR Raih Golden Thropy Top BUMD Award dan Gubri Raih Top Pembina BUMD Award 2025
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) raih penghar.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Perintahkan TPP dan THR ASN Dicairkan Hari Ini 100 Persen
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negar.
Wabup Rohil Jhony Charles Dorong Sinergi OPD dan Optimalisasi Investasi untuk Pembangunan Daerah
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhoni Charles, BBA, M.
Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir Masih Rendah, Pemda Rohil Dorong Solusi Konkret
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tingkat kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagak.
Pulang Kampung, Gubri Abdul Wahid: Dari Kuli Bangunan Hingga Gubernur Riau, Kisah Inspiratif dari Desa Simbar
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Desa Sungai Simbar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Ind.







