Pilihan +INDEKS
Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Pencurian dengan Pemberatan
TRANSMEDIARIAU COM, Lingga - Polsek Daik Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan serta tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di laksanakan di Polsek Daik Lingga Kamis (18/07/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Humas Polres Lingga.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri korban Sdri MD selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban MD pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.
"Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor Sdri S (perempuan) memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,"jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan pencabulan terhadap korban MD (perempuan) pada saat korban dan keluarga tertidur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.
Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib korban yang hendak membuka konter HP milik Korban di Jl. Embung Fatimah melihat konter HP dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak,
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka MM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,"jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
Kini tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
Modus Tembak Burung di Kebun, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Kapolsek Lirik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Memang ada-ada saja cara.
Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polisi di Kuindra Ajak Masyarakat Tetap Rukun
KUINDRA - Upaya mencegah serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang pelak.
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Ajak Jaga Kamtibmas
KUINDRA - Bhabinkamtibmas Sungai Bela Aipda Ahmad Yani, SE., menghadiri acara Pe.
Berikan Penyuluhan Kepada Siswa Siswi SMAN Bina Bhakti, Kapolsek Kuindra Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos
KUINDRA - Upaya mencegah dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang pelaksa.
Sambangi Warga, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pilkada Damai
KUINDRA - Upaya mencegah dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang pelaksa.
Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada, Kapolsek Kuindra Silaturahmi ke Panwascam
KUINDRA - Kapolsek Kuala Indragiri(Kuindra) melaksanakan Cooling System jelang p.