Pilihan +INDEKS
Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Pencurian dengan Pemberatan
TRANSMEDIARIAU COM, Lingga - Polsek Daik Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan serta tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di laksanakan di Polsek Daik Lingga Kamis (18/07/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Humas Polres Lingga.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri korban Sdri MD selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban MD pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.

"Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor Sdri S (perempuan) memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,"jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan pencabulan terhadap korban MD (perempuan) pada saat korban dan keluarga tertidur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.
Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib korban yang hendak membuka konter HP milik Korban di Jl. Embung Fatimah melihat konter HP dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak,
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka MM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,"jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
Kini tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

