Pilihan +INDEKS
Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Pencurian dengan Pemberatan
TRANSMEDIARIAU COM, Lingga - Polsek Daik Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan serta tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di laksanakan di Polsek Daik Lingga Kamis (18/07/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Humas Polres Lingga.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri korban Sdri MD selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban MD pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.

"Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor Sdri S (perempuan) memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,"jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan pencabulan terhadap korban MD (perempuan) pada saat korban dan keluarga tertidur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.
Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib korban yang hendak membuka konter HP milik Korban di Jl. Embung Fatimah melihat konter HP dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak,
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka MM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,"jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
Kini tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Bahtiar)
Berita Lainnya +INDEKS
Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Ringkus 2 Tersangka Peredaran Narkotika di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU, COM – Upaya mendukung program Pencegahan dan Pe.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Ind.
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.
Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indra.







.jpg)