Pilihan +INDEKS
Setelah DPO 4 Tahun, MHD Tersangka Pengedar Narkoba Akhirnya Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 Tahun, MHD (41) tersangka kasus narkotika Tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (24/7/24) sore.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan mengatakan MHD diringkus di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rengat Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Buha Siahaan, Kamis (25/7).
Buha Siahaan menjelaskan penangkapan terhadap MHD dilakukan karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,86 gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu serta 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 gram, di rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama pada Rabu 04 Maret 2020 yang lalu.
"Tapi pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri," terang Buha Siahaan.
Kemudian pada Kamis (18/7/24), Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MHD berada di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, tim berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan MHD lalu melakukan penangkapan.
Kepada penyidik MHD mengakui bahwa telah terjadi penggerebekan oleh kepolisian di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama pada Rabu (4/3/20) yang lalu.
MHD juga mengakui bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi warna ungu, dan 20 butir pil ekstasi warna merah muda atau pink, yang ditemukan didalam rumah dan ditemukan didalam mobil yang terparkir di samping rumahnya adalah miliknya.
"Sejak penggerebekan itu, Ia mengaku berpindah-pindah tempat di daerah Pekanbaru, dan baru kembali ke Indragiri Hulu pada akhir bulan Juni 2024, tepatnya ke rumah mertuanya," pungkas Buha.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







