Pilihan +INDEKS
Setelah DPO 4 Tahun, MHD Tersangka Pengedar Narkoba Akhirnya Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 Tahun, MHD (41) tersangka kasus narkotika Tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (24/7/24) sore.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan mengatakan MHD diringkus di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rengat Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Buha Siahaan, Kamis (25/7).
Buha Siahaan menjelaskan penangkapan terhadap MHD dilakukan karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,86 gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu serta 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 gram, di rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama pada Rabu 04 Maret 2020 yang lalu.
"Tapi pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri," terang Buha Siahaan.
Kemudian pada Kamis (18/7/24), Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MHD berada di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, tim berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan MHD lalu melakukan penangkapan.
Kepada penyidik MHD mengakui bahwa telah terjadi penggerebekan oleh kepolisian di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama pada Rabu (4/3/20) yang lalu.
MHD juga mengakui bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi warna ungu, dan 20 butir pil ekstasi warna merah muda atau pink, yang ditemukan didalam rumah dan ditemukan didalam mobil yang terparkir di samping rumahnya adalah miliknya.
"Sejak penggerebekan itu, Ia mengaku berpindah-pindah tempat di daerah Pekanbaru, dan baru kembali ke Indragiri Hulu pada akhir bulan Juni 2024, tepatnya ke rumah mertuanya," pungkas Buha.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







