Pilihan +INDEKS
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seolah tidak pernah kapok, Didik Jamal Kholis alias Japrak (38), seorang residivis kasus narkotika warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Inhu, terkait kasus yang sama pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.
"Japrak baru saja keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat pada bulan Mei 2023 yang lalu," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, penangkapan Japrak berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di SPA RT.008/RW.004, Desa Talang Mulya.
Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Vicki Rizky, dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk mendalami dan melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.
Benar saja, tim melihat target sedang berada di sebuah bengkel dan melakukan penggrebekan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dalam mobil Mitsubishi Dump Truk yang dikendarai pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 0,53 gram. Dari keterangan terlapor, sabu dan sejumlah barang bukti lainnya adalah miliknya.
Tak puas dengan hasil itu, tim pun terus menginterogasi Japrak mengenai dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
Berbekal informasi dari Japrak bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari SB alias Bilil (39), warga Desa Talang Mulya RT.006/RW.003, tim pun langsung menuju ke rumah SB alias Bilil.
Tim berhasil mengamankan SB alias Bilil di rumahnya dengan mengamankan dua paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di polsek untuk dilakukan proses hukum. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dan kami juga minta kerja sama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tutup Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







