Pilihan +INDEKS
Larangan Penjualan Rokok di Perda KTR Disahkan, Pedagang Ketar-Ketir Ancaman Ekonomi
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Larangan penjualan rokok yang dimuat dalam pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah.
Pasca paripurna Perda KTR yang disahkan pada Kamis (10/9/2024) lalu, para pedagang makin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka. Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan: “Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar”.
Rapson, salah satu pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga berharap berharap Pemkot Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana.
"Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya," sebutnya, Selasa (10/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan.
"Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu," tambahnya.
Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey pun meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan.
Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.
"Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa saja, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas," ujarnya.
Padahal sebelumnya, pada Rabu (4/9) perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok.
Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal.
Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
58 Tahun Sambu Group: Menjaga Warisan, Menguatkan Ekosistem Kelapa Indonesia
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdiri sejak 1967 di Indragiri Hilir, Riau, tak terasa Sam.
Dampak Banjir Sumatra, Harga Sembako Inhil Melonjak Drastis
TRANSMEDIARIAU.COM - Bencana banjir bandang yang melanda di tiga provinsi, Aceh,.
Dr. Ahmad Rifai: Pinjaman Rp 200 Miliar Daerah Boleh, Asal Nilai Plus dan Risiko Dipetakan Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk .
Hilirisasi Kelapa Inhil di Persimpangan Jalan. Klaim atau realita?
TRANSMEDIARIAU.COM - Keputusan kementerian yang membatalkan atau mengalihkan pro.
Potensi Besar, Nilai Kecil: Paradoks Kelapa Inhil yang Harus Diakhiri
TRANSMEDIARIAU.COM - Indragiri Hilir (Inhil), Riau, selama puluhan tahun dikenal.
DPRD Kepri, ESDM, dan F-PETIR, Bahas Legalitas Tambang Timah Rakyat di Lingga.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Ke.




.jpeg)


