Pilihan +INDEKS
Lima Pelaku Pembalakan Liar di Bengkalis Diringkus Polisi
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM - Lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang beraksi di areal konsesi alam PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, diringkus polisi dengan turut menyita barang bukti kayu olahan serta peralatan untuk pengolahannya pada Rabu (25/9).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kayu olahan diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lima pelaku itu adalah AZ, AM, MR, BS, dan ZM berikut barang bukti kayu olahan sebanyak 8 kubik dan dua gergaji mesin.
Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan liar ini dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto beserta tim Opsnal untuk melakukan patroli dan tindakan tegas terkait maraknya pembalakan liar tersebut.
"Dari patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu Hasil olahan illegal logilging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengatakan kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua pekan belakangan.
Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal atau anak sungai dengan menggunakan speed Boat milik security PT BBHA, dan Kapolsek juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari pihak perusahaan dalam paya pemberantasan illegal logging.
"Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







