Pilihan +INDEKS
Jaga Kondusivitas Pilkada, Ditreskrimsus Polda Riau Segel Lokasi Tambang Emas Ilegal
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Rumah tersebut terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan laporan, pengecekan dilakukan di rumah milik Saudara Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, didampingi oleh personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain bernama Puja Ibrahim yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10/2024).
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Saudara PUJI yang hingga kini masih berstatus buron," tambah Kompol Nasruddin.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







