Pilihan +INDEKS
Jaga Kondusivitas Pilkada, Ditreskrimsus Polda Riau Segel Lokasi Tambang Emas Ilegal
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Rumah tersebut terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan laporan, pengecekan dilakukan di rumah milik Saudara Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, didampingi oleh personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain bernama Puja Ibrahim yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10/2024).
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Saudara PUJI yang hingga kini masih berstatus buron," tambah Kompol Nasruddin.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI, Dituntut 10 hingga 14 Tahun Penjara
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tiga terdakwa .
Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di Koni Kuansing
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ditreskrimsus polda Riau sedang mendalami dugaan.
Satu Bulan Tangkap 270 Tersangka, Kapolda Riau: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kapolda Riau I.
Hampir 11 Bulan, Polda Riau Bekuk 3.226 Tersangka Nakorba
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse N.
Polda Riau Kerahkan 1.395 Personel Amankan Pilkada Riau 2024
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pekanbaru, Direktur Lalu Lintas (DIRLANTAS) Pold.
Ditreskrimsus Polda Riau Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BLUD di RSD Madani
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu.