Pilihan +INDEKS
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi dan Kroninya Diciduk Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat baru-baru ini mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram.
Penangkapan terjadi pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono. Dia diketahui adalah seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.
"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekira pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli.
Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.
"Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," pungkas Misran.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu dapat terbebas dari pengaruh buruh narkoba.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







