Pilihan +INDEKS
Polsek Batang Cenaku Ringkus 7 Pelaku Narkoba, Ratusan Gram Ganja Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading
"Penangkapan itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) dimulai pada pukul 04.00 WIB, ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (22/10/24).
Misran menjelaskan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, berhasil mengamankan SGT Alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24), yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja.
Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading, dimana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Tidak berhenti di situ, sekira pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN Alias Supian Alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya ditangkap.
Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1, Desa Pejangki, dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
Penangkapan berlanjut dengan HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, dimana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone.
Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba.
'Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Indragiri Hulu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







