Pilihan +INDEKS
Mahasiswi Marisa Putri Penabrak Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut Marisa dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan izin mengemudi (SIM A).
Marisa, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kasus ini, tampil berbeda di persidangan kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.
Selama persidangan, ia dikawal oleh petugas Posbakum PN Pekanbaru dan tangan Marisa tetap diborgol saat menuju ruang sidang. Namun, borgol tersebut dilepas saat sidang dimulai.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Senator Boris Panjaitan SH menjelaskan bahwa Marisa terbukti bersalah karena mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdakwa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum insiden kecelakaan terjadi.
“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai,” ujar JPU Senator Boris Panjaitan dalam sidang.
Selain itu, JPU mengungkap bahwa Marisa tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kejadian. Sebaliknya, ia melarikan diri dari tempat kejadian hingga dikejar oleh pengemudi ojek online dan akhirnya terhenti di Mal SKA Pekanbaru.
JPU juga menyoroti perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol, yang dinilai tidak pantas bagi seorang mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.
Sebagai tambahan, JPU meminta agar SIM A terdakwa dirampas dan dimusnahkan. “Terdakwa tidak layak diberikan kesempatan untuk mengendarai kendaraan bermotor setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, kami mengusulkan pencabutan dan pemusnahan SIM A miliknya,” tegas JPU.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena besarnya dampak kecelakaan dan tindakan terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







