Pilihan +INDEKS
Mahasiswi Marisa Putri Penabrak Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut Marisa dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan izin mengemudi (SIM A).
Marisa, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kasus ini, tampil berbeda di persidangan kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.
Selama persidangan, ia dikawal oleh petugas Posbakum PN Pekanbaru dan tangan Marisa tetap diborgol saat menuju ruang sidang. Namun, borgol tersebut dilepas saat sidang dimulai.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Senator Boris Panjaitan SH menjelaskan bahwa Marisa terbukti bersalah karena mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdakwa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum insiden kecelakaan terjadi.
“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai,” ujar JPU Senator Boris Panjaitan dalam sidang.
Selain itu, JPU mengungkap bahwa Marisa tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kejadian. Sebaliknya, ia melarikan diri dari tempat kejadian hingga dikejar oleh pengemudi ojek online dan akhirnya terhenti di Mal SKA Pekanbaru.
JPU juga menyoroti perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol, yang dinilai tidak pantas bagi seorang mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.
Sebagai tambahan, JPU meminta agar SIM A terdakwa dirampas dan dimusnahkan. “Terdakwa tidak layak diberikan kesempatan untuk mengendarai kendaraan bermotor setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, kami mengusulkan pencabutan dan pemusnahan SIM A miliknya,” tegas JPU.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena besarnya dampak kecelakaan dan tindakan terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







