Pilihan +INDEKS
Pj Walikota dan Sekda Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,82 Miliar dari OTT di Pekanbaru
TRANSMEDIARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi. KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 6,82 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.
OTT Pj Walikota Pekanbaru oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 2024-2025.
KPK menangkap delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta dalam OTT pada Senin (2/12/2024).
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Diungkapkan Ghufron, uang Rp 1 miliar di dalam tas ransel disita tim KPK saat menjaring Novin Karmila di Pekanbaru. Selain itu, ada uang Rp 1,39 miliar yang disita dari Pj wali kota Pekanbaru Risnandar serta dua ajudannya di rumah dinas wali kota.
Lalu uang Rp 2 miliar diamankan tim Satgas KPK di rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar, Aemi Octawulandari Amir (AOA). Selain itu, uang turut diamankan dari Indra Pomi.
“IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK,” ujar Ghufron di sela mengumumkan pj wali kota Pekanbaru tersangka.
Indra disebut mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Novin. Hanya saja, sekitar Rp 170 juta di antaranya telah disebar. Kemudian, Nadya Rovin Puteri (NRP) selaku anak Novin diamankan di indekosnya. Dari rekening Nadya, terungkap adanya saldo Rp 375,47 juta. Rp 300 juta di antaranya berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli Sumba (RS) selaku staf bagian umum atas perintah Novin.
Selanjutnya, Novin meminta kakaknya yakni Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar ke KPK. Lalu, dana Rp100 juta diamankan KPK di rumah dinas pj walikota dan Rp200 juta di rumah ajudan Risnandar, Nugroho Adi Putranto (NAT) alias Untung (U) yang merupakan uang dari Novin.
KPK menjerat Pj wali kota Pekanbaru dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyuruh dan turut serta melakukan tindak kejahatan.
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba di Malam Tahun Baru
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh .
Press Release, Polres Bintan sampaikan Capaian Kinerja ditahun 2024.
Transmediariau.com, Bintan -Mengakhiri tahun 2024, Kapolres AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M , didam.
Polda Riau Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Hutan Kuansing
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau be.
Polda Riau Cek Kelangkaan Solar, Cari Solusi Bersama Pertamina
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah beberapa hari terakhir masyarakat Pekanb.
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi KUR BNI Segera Disidang
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah melaksa.
Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Dua Tersangka BRI ke Jaksa
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau mel.