Pilihan +INDEKS
Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Lirik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Agus Purwanto alias Agus, seorang residivis kasus narkotika, diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis (5/12 2024) sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.
Agus, pria kelahiran 17/8/1983 asal Desa Japura, sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara melalui putusan yang sama nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT. Namun, hukuman tersebut tampaknya tak memberikan efek jera bagi Agus.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan
Penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di Desa Japura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Endang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 12.00 WIB, tim mengamankan Agus yang kala itu tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya. Dalam penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi di tempat kejadian, Agus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram dan barang bukti lainnya yang terkait narkotika.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Misran menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Inhu. "Kami berterima kasih atas peran aktif dan informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ujarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







