Pilihan +INDEKS
Kejari Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif Rp8 Miliar
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN.
Kedua tersangka, Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai debitur. Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (11/2).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Sumriadi.
“Pada hari ini, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara pengajuan kredit fiktif. Sebelumnya, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang,” ujar Niky.
Menurut Niky, Feri Iskandar dan Sumantri diduga terlibat dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemilik untuk pengajuan kredit. “Orang-orang yang KTP-nya dipinjam rata-rata tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi senilai Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hanya dua orang yang hadir ke bank untuk mengajukan kredit menggunakan identitas 14 debitur lain tanpa persetujuan mereka.
Pada saat itu, Kepala Cabang bank, Syahroni Hidayat, memerintahkan Account Officer (AO), Vanni Setiabudi, untuk memproses kredit meski tidak sesuai prosedur. Keberatan yang diajukan AO tidak diindahkan. Syahroni dan Vanni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Desember 2024.
Setelah dana sebesar Rp8 miliar dicairkan, uang tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang belum diungkap rinciannya. Hingga saat ini, total pembayaran yang diterima bank hanya sekitar Rp23 juta, sementara kredit dinyatakan macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) juga tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Feri Iskandar dan Sumantri kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan juga telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. “Terkait berapa total yang dinikmati para tersangka, nanti akan kita ungkap di persidangan,” tutup Niky.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemberian kredit, terutama di lembaga keuangan yang berhubungan dengan kepentingan negara. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Diduga Bioskop Mini Di Mancy Duri Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Seperti yang sudah ramai diberitakan oleh pul.
IWO Inhu Laporkan Pencatutan Nama Wartawan Penerima Jatah PETI ke Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab.







