Pilihan +INDEKS
Berkas Lengkap, Eks Ketua PMI Riau Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Hibah
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan lengkap atau P-21.
Dengan kelengkapan ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses pelimpahan tahap II, di mana mereka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan sidang di pengadilan.
“Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (13/2).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,15 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada PMI Riau untuk operasional periode 2019-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan, termasuk pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, hingga kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Bahkan, hak keuangan pengurus dan staf PMI Riau juga diduga dipotong atau tidak dibayarkan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril sendiri sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.
Setelah melalui beberapa kali perpanjangan masa penahanan selama penyidikan, kini kasus ini siap memasuki tahap persidangan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penuntasan berkas perkara ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







