Pilihan +INDEKS
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau: Pengembalian Dana Capai Rp18,8 Miliar
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar dari ratusan pegawai yang terlibat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa 242 pegawai telah menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi tersebut. Dari jumlah tersebut, 176 orang telah melunasi seluruh kewajibannya, sementara sisanya masih dalam proses pengembalian.
“Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” ungkap Kombes Ade pada Kamis (13/2/2025).
Meskipun angka tersebut tergolong besar, jumlahnya masih jauh dari dugaan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan angka kerugian secara pasti.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya bahkan belum mengembalikan sama sekali.
“Alasannya karena dana tersebut sudah habis digunakan. Kami mengimbau mereka untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian melakukan pertemuan dengan para pegawai yang terlibat pada Jumat (17/1/2025).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset yang berhasil diamankan meliputi rumah, lahan, homestay, apartemen, dan kendaraan bermotor dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi. Pemeriksaan ini menjadi tahapan krusial sebelum penyidik melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan para saksi ahli ini merupakan langkah akhir sebelum kami menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelas Kombes Ade.
Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan pegawai dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kombes Ade memastikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan memulihkan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru setelah hasil audit resmi BPKP Riau keluar dan penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Publik pun menantikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang telah mencoreng nama baik lembaga legislatif di Riau tersebut. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







