Pilihan +INDEKS
Dua Pemuda Rengat Dibekuk Sat Narkoba Polres Inhu, Puluhan Gram Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari tangan keduanya, petugas menyita total 32,22 gram sabu dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada Senin (17/2/2025).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskana kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, sekira pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap seorang pria bernama TYP alias Yuda (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat penggerebekan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di atas kasur. Selain itu, diamankan juga sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, serta satu unit handphone.
Saat diinterogasi, Yuda mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Polisi pun langsung membawanya ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Yuda, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama DN alias Deni (37). Kemudian tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan.
Sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, tempat di mana Deni diduga berada. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket coklat milik Deni. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kegiatan penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, . Deni pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, sehingga langsung diamankan ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu,” ujar Misran.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







