Pilihan +INDEKS
Bak Film Aksi, Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu, mendadak mencekam pada Rabu (14/5/2025). Sekira pukul 14.30 WIB, dua pria tak berkutik saat tim Polsek Rengat Barat mengepung mereka dalam operasi mendadak.
Seperti adegan dalam film aksi, penangkapan berlangsung dramatis, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas dan tersangka. Namun, ketegasan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan operasi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," jelas Misran.

Dua pria yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan desa Pekan Heran dan kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di daerahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







