Pilihan +INDEKS
Pasutri Asal Sumut Tersandung Kasus Narkoba, Polsek Seberida Turut Amankan Pemasok
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani diciduk aparat Polsek Seberida atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu dini hari (14/6/25).
Pengungkapan ini turut menyeret dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” kata Misran.
Keduanya diamankan sekira pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, Josua mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya, Monica. Lebih lanjut, Monica menyebut bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Tidak menunggu lama, sekira pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek Seberida melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Zuherlis Sintul di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida.
Di lokasi tersebut, tim kembali mengamankan seorang pria lainnya bernama Angga Indi Pratama, yang berperan sebagai "titip jual" sabu milik Zuherlis.
“Dari rumah tersangka Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.
Saat dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Zuherlis, yang kemudian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tutup Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







