Pilihan +INDEKS
Pasutri Asal Sumut Tersandung Kasus Narkoba, Polsek Seberida Turut Amankan Pemasok
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani diciduk aparat Polsek Seberida atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu dini hari (14/6/25).
Pengungkapan ini turut menyeret dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” kata Misran.
Keduanya diamankan sekira pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, Josua mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya, Monica. Lebih lanjut, Monica menyebut bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Tidak menunggu lama, sekira pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek Seberida melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Zuherlis Sintul di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida.
Di lokasi tersebut, tim kembali mengamankan seorang pria lainnya bernama Angga Indi Pratama, yang berperan sebagai "titip jual" sabu milik Zuherlis.
“Dari rumah tersangka Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.
Saat dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Zuherlis, yang kemudian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tutup Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







