Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Masyarakat Diminta Waspada Bujuk Rayu secara Daring
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU –Kepolusuan Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasili membongkar praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming, yang melibatkan pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh dalam konferensi pers, Senin (16/6/25) mengatakan kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda, D (22),warga Kecamatan Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.
D mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, D terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Namun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.
Hubungan mereka berakhir pada Desember 2024. Namun, di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku, dengan modus awal mengaku kehilangan ponsel yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang", menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.
“Total kerugian korban mencapai Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” jelas Arthur.
Berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, pada 14/6/25, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 2.500.000. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital yang terhubung dengan situs judi online milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
"Penyidikan akan terus kita kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga. Kami berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring," pungkas Arthur.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







