Pilihan +INDEKS
Sering Transaksi dalam Gang, Renol Diciduk Bersama 21 Paket Sabu Siap Edar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Keberadaan rumah di Gang Merak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), selama ini kerap mencuri perhatian warga.
Aktivitas mencurigakan dan keluar-masuknya orang asing secara bergantian membuat masyarakat resah.
Dugaan mereka akhirnya terbukti. Pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pria bernama Renol alias Renol, warga setempat, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan Renol berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku dan memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah Renol.
Di lokasi, Renol berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik pembungkus berisi 21 paket sabu di dalam saku celana panjang jeans biru yang dikenakannya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti serta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.
Dari hasil interogasi awal, Renol mengakui bahwa 21 paket sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Meski pengakuan awal hanya menyebutkan satu pelaku, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Misran.
Saat ini, Renol masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

