Pilihan +INDEKS
Polsek Batang Cenaku Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Salah Satunya Ternyata DPO
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Peredaran narkotika kembali mencoreng ketenangan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang wanita muda bersama rekannya ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Lebih mencengangkan lagi, dalam operasi tersebut, seorang DPO kasus narkotika yang lama diburu juga ikut diciduk di lokasi yang sama.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku dalam kasus ini. Ketiganya diamankan pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.
Pelaku utama dalam pengungkapan ini adalah Rahayu alias Ayu (23), warga Desa Bandar Padang, dan Nuryadi alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1.100.000,-, timbangan digital, dan alat isap sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari unit reskrim dan intel Polsek Batang Cenaku melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba," jelas Misran.
Saat penggerebekan, Ayu diamankan dengan barang bukti enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram, dua unit handphone, satu timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Dari tangan Nuryadi, turut diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram dan satu unit handphone.
Namun cerita belum berakhir. Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira (29), warga setempat yang ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025.
Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya yang sayangnya berhasil kabur saat operasi berlangsung.
“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” ungkap Misran.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.
"Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







