Pilihan +INDEKS
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Empat orang pria berhasil diamankan setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan, yang disembunyikan di balik dinding rumah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (28/7) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan. Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, mencuat sebagai target utama.
Pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.
Kancil mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yakni Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29).
Ketiganya pun berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.
“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap Misran.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone milik para pelaku, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, serta satu alat hisap (bong).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

